Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 12 -

  1. penataan ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional Kementerian;
  3. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi, ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.


Bagian Ketujuh
Biro Hukum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
  1. Biro Hukum merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang hukum.
  2. Biro Hukum dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, kajian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum di lingkungan Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro.