pelaksanaan kajian dan penelaahan peraturan perundang-undangan;
penyusunan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Pasal 34
Biro Hukum terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 35
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.
Bagian Kedelapan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Pasal 36
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat.