Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
  2. sinkronisasi peraturan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan kajian dan penelaahan peraturan perundang-undangan;
  4. penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian;
  7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.

Pasal 34
Biro Hukum terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 35
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.


Bagian Kedelapan
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat


Pasal 36
  1. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat.