Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 11 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.


Bagian Keenam
Biro Organisasi dan Tata Laksana

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
  1. Biro Organisasi dan Tata Laksana merupakan unit organisasi Sekretariat Jenderal di bidang organisasi dan tata laksana.
  2. Biro Organisasi dan Tata Laksana dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penataan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi organisasi Kementerian serta pembinaan, penataan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan analisis jabatan serta pengembangan jabatan fungsional Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan urusan penataan unit organisasi di lingkungan Kementerian;
  3. fasilitasi pengembangan organisasi penyelenggara pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;