Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. sepatu pantopel/sepatu lars panjang;
  2. kaos oblong;
  3. kaos berkerah/kaos olahraga;
  4. kemeja lengan panjang;
  5. dasi;
  6. ban lengan;
  7. helm Pemadam;
  8. helm penyelamatan;
  9. kacamata Pemadam;
  10. sarung tangan Pemadam;
  11. sepatu boot Pemadam;
  12. kapak personil; dan/atau
  13. senter personil.
  1. Selain atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melengkapi Pakaian Dinas dengan atribut sesuai dengan kondisi dan karakteristik khusus daerah setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah wajib melakukan pemeliharaan Pakaian Dinas dan perlengkapan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pemeliharaan Pakaian Dinas dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
    1. pakaian penyelamatan pada operasi nonkebakaran;
    2. pakaian tahan panas;
    3. pakaian tahan api;
    4. pakaian penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran;
    5. helm Pemadam;
    6. kacamata Pemadam;
    7. sarung tangan; dan
    8. sepatu boot Pemadam.