Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB III
PEMBIAYAAN


Pasal 10
  1. Pembiayaan Pakaian Dinas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
  2. Pembiayaan Pakaian Dinas dan pemeliharaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan/atau tidak mengikat.
  3. Pemerintah provinsi dapat mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Pakaian Dinas dan perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 8 ayat (2) huruf p sampai dengan huruf t, untuk daerah kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV
PEMBINAAN


Pasal 11
  1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melakukan pembinaan penggunaan Pakaian Dinas di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
  2. Gubernur melakukan pembinaan penggunaan Pakaian Dinas di daerah kabupaten/kota.