Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 6
|
Pakaian siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, digunakan oleh Pemadam pada saat melaksanakan tugas siaga dan tugas piket.
|
Pasal 7
|
Pakaian Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, digunakan oleh Pemadam pada saat melaksanakan tugas perbengkelan.
|
Pasal 8
|
- Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), terdiri atas:
- tanda pangkat;
- monogram Pemadam kebakaran;
- papan nama;
- tanda jabatan;
- lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
- lencana Pemadam kebakaran;
- tanda jasa atau penghargaan satya lencana karya satya;
- tulisan Pemadam;
- tanda penugasan;
- tanda pengenal identitas;
- tulisan Pemadam kebakaran dan badge Pemadam kebakaran; dan
- tulisan dan badge Pemerintah Daerah.
- Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), terdiri atas:
- baret;
- topi;
- pet;
- emblem pada baret dan pet;
- tongkat komando;
- ikat pinggang;
- kopel;
- draghrim;
- kaos kaki;
|