Halaman:Permenakertrans 8-2012.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(2) Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kompetensi: a. metodologi perumusan standar kompetensi; b. substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan disusun. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kompetensi: a. metodologi verifikasi standar kompetensi; b. substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan disusun. (4) Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugas, dapat dibantu narasumber. Pasal 18 Tim Perumus dan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertanggung jawab kepada Komite Standar Kompetensi. Bagian Ketiga Perumusan Rancangan SKKNI Pasal 19 (1) Rancangan SKKNI diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1, Rancangan SKKNI-2, dan Rancangan SKKNI-3. (2) Sistematika dan penulisan SKKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perumusan Rancangan SKKNI dapat dilakukan dengan metode adopsi, adaptasi dan/atau riset lapangan. (4) Dalam hal perumusan Rancangan SKKNI dilakukan dengan metode adopsi atau adaptasi harus memperhatikan persyaratan: a. hak cipta; b. standar kompetensi yang diadopsi atau diadaptasi, telah diakui dan diberlakukan secara luas pada tingkat nasional atau internasional; c. struktur dan formatnya sama, setara atau sebanding dengan struktur dan format RMCS; d. identitas standar kompetensi yang diadopsi dinyatakan dengan jelas, antara lain yang menyangkut nomor, judul, tanggal atau tahun publikasi dan tingkat kesetaraannya dengan SKKNI. (5) SKKNI hasil adopsi wajib diamandemen dengan segera apabila terjadi perubahan atas standar kompetensi yang diadopsi atau diadaptasi. Pasal 20 (1) Perumusan Rancangan SKKNI dilakukan oleh Tim Perumus dengan mengacu pada rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI di masing-masing sektor atau lapangan usaha, serta arahan atau ketentuan Komite Standar Kompetensi. (2) Rancangan SKKNI disusun menggunakan model RMCS dengan struktur SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. 8