Halaman:Permenakertrans 8-2012.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 21 (1) Rancangan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, disampaikan oleh Tim Perumus kepada Tim Verifikasi untuk diverifikasi kesesuaiannya. (2) Verifikasi Rancangan SKKNI dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: a. struktur Rancangan SKKNI telah sesuai dengan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; b. substansi Rancangan SKKNI telah dirumuskan secara jelas, tepat dan akurat dengan presisi yang mampu telusur dengan standar proses kerja di industri, organisasi, atau produk/jasa. (3) Rancangan SKKNI yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1. Pasal 22 (1) Rancangan SKKNI-1 divalidasi melalui pra konvensi. (2) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 diselenggarakan oleh Komite Standar Kompetensi di masing-masing instansi teknis. (3) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 diikuti oleh pakar dan/atau praktisi antara lain dari unsur pemangku kepentingan industri, kelompok profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Intansi Teknis, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (4) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari peserta yang diundang. (5) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 juga harus memperhatikan masukan tertulis yang disampaikan oleh peserta yang berhalangan hadir. (6) Peserta yang berhalangan hadir tetapi menyampaikan masukan secara tertulis, dianggap peserta yang hadir dalam pra konvensi. (7) Hasil pra-konvensi disetujui secara aklamasi oleh peserta pra-konvensi. (8) Rancangan SKKNI-1 diperbaiki berdasarkan hasil pra konvensi dan disampaikan oleh Instansi Teknis kepada Direktur Jenderal Cq. Direktur Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan untuk diverifikasi. Pasal 23 (1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rancangan SKKNI-1 hasil pra konvensi. melakukan verifikasi

(2) Verifikasi Rancangan SKKNI-1 dilakukan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (3) Verifikasi Rancangan SKKNI-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dari Instansi Teknis.

9