Halaman:Permenakertrans 8-2012.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 15 (1) RIP SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, sebagai dasar untuk menyusun rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI. (2) Rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain: a. jumlah dan jenis SKKNI yang akan dirumuskan dan ditetapkan; b. kegiatan yang akan dilakukan; c. biaya yang diperlukan; d. rencana pelaksanaan kegiatan dan jadwal. BAB V PERUMUSAN RANCANGAN SKKNI Bagian Kesatu Inisiasi Perumusan SKKNI Pasal 16 (1) Inisiasi perumusan SKKNI dapat dilakukan oleh Instansi Teknis atau pemangku kepentingan lainnya. (2) Pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi masyarakat, asosiasi industri, dan asosiasi profesi. (3) Inisiasi perumusan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan SKKNI baru atau kebutuhan perbaikan atau pengembangan SKKNI yang telah ada. (4) Inisiasi perumusan SKKNI harus disampaikan kepada Instansi Teknis dalam hal ini Komite Standar Kompetensi sesuai dengan sektor atau lapangan usaha masing-masing. (5) Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), melakukan justifikasi kelayakan tuntutan kebutuhan SKKNI berdasarkan: a. sistem industri dan/atau regulasi teknis golongan SKKNI yang diusulkan; b. RIP SKKNI. (6) Dalam hal usulan perumusan SKKNI dinyatakan layak, maka Komite Standar Kompetensi memasukkan usulan dimaksud ke dalam rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI dan mengusulkannya kepada Instansi Teknis. Bagian Kedua Pembentukan Tim Penyusun SKKNI Pasal 17 (1) Komite Standar Kompetensi membentuk Tim Perumus dan Tim Verifikasi untuk jenis SKKNI yang telah diprogramkan dalam rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI di masing-masing kategori, golongan pokok, golongan, atau sub golongan usaha tertentu.

7