Halaman:Permenakertrans 8-2012.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 12 SKKNI pada setiap kategori, golongan pokok, atau golongan usaha tertentu dapat disusun dalam kemasan sebagai berikut: a. kualifikasi nasional, dengan mengacu pada jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; b. jabatan atau okupasi nasional, dengan mengacu pada tugas dan fungsi jabatan atau okupasi; c. klaster kompetensi, dengan mengacu pada kebutuhan khusus kompetensi tertentu sesuai kebutuhan industri atau organisasi. Pasal 13 (1) SKKNI disusun dengan struktur sebagai berikut: a. kode unit; b. judul unit ; c. deskripsi unit; d. elemen kompetensi; e. kriteria unjuk kerja; f. batasan variabel; dan g. panduan penilaian. (2) Struktur dan format penulisan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PERENCANAAN Pasal 14 (1) Komite standar kompetensi menyusun RIP SKKNI sesuai sektor atau lapangan usaha masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun. (2) RIP SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup; b. acuan normatif yang berisi standar dan regulasi teknis yang dipakai sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan RIP SKKNI; c. metode yang digunakan dalam penyusunan RIP SKKNI; d. deskripsi peta fungsi pekerjaan; e. peta kompetensi yang ada atau yang diperlukan di setiap peta fungsi dari sektor atau lapangan usaha, serta prioritas penyusunannya; f. program, rencana anggaran dan jadwal pelaksanaannya. (3) Prioritas penyusunan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mempertimbangkan aspek: a. keselamatan dan kesehatan; b. potensi terjadinya perselisihan; dan/atau c. peningkatan daya saing produk barang atau jasa tertentu dalam persaingan global.

6