Halaman ini telah diuji baca
BAB VI
APRESIASI KESENIAN
BAB VI
APRESIASI KESENIAN
Pasal 9
Apresiasi kegiatan kesenian dilakukan dalam bentuk :
|
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 10
|
Pasal 11
| Pemilik/pengelola hotel bintang dan restoran berkewajiban menampilkan kesenian daerah di lobi hotel bintang/restoran atau di tempat khusus yang bisa disaksikan pengunjung hotel bintang/restoran pada waktu tertentu. |
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 12
| Organisasi seni dan budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat berfungsi sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam upaya pemeliharaan kesenian. |
BAB IX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
| Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan
oleh Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan instansi terkait. |