Halaman:Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2009.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB VI
APRESIASI KESENIAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Apresiasi kegiatan kesenian dilakukan dalam bentuk :
  1. pesta kesenian yang diselenggarakan secara periodik ;
  2. pergelaran kesenian yang dilaksanakan pada acara-acara tertentu ;
  3. kegiatan lainnya yang berfungsi sebagai sarana media apresiasi;
  4. melaksanakan duta kesenian ke luar daerah/negara;
  5. sekolah-sekolah melaksanakan wisata seni secara periodik;
  6. pergelaran kesenian daerah di hotel bintang dan restoran.


BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Masyarakat berhak untuk berperan serta sebagai pelaku yang aktif dan kreatif dalam upaya pemeliharaan kesenian.
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan :
    1. berkarya seni ;
    2. menyajikan hasil karyanya sendiri maupun hasil karya orang lain ;
    3. menumbuhkan apresiasi seni ;
    4. mendirikan perkumpulan seni.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Pemilik/pengelola hotel bintang dan restoran berkewajiban menampilkan kesenian daerah di lobi hotel bintang/restoran atau di tempat khusus yang bisa disaksikan pengunjung hotel bintang/restoran pada waktu tertentu.


BAB VIII
KELEMBAGAAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Organisasi seni dan budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat berfungsi sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam upaya pemeliharaan kesenian.


BAB IX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan

oleh Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan instansi terkait.