Halaman:Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2009.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB X
PEMBIAYAAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Pembiayaan pemeliharaan kesenian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
    1. teguran tertulis ;
    2. pembekuan izin atau pemberhentian sementara ;
    3. pencabutan izin usaha.


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kegiatan jasa perhotelan di hotel bintang dan restoran yang belum menampilkan pagelaran kesenian daerah di hotel dan restoran masing-masing diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini.


BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.