Halaman ini telah diuji baca
BAB X
PEMBIAYAAN
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 14
| Pembiayaan pemeliharaan kesenian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15
|
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
| Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kegiatan jasa perhotelan di hotel bintang dan restoran yang belum menampilkan pagelaran kesenian daerah di hotel dan restoran masing-masing diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini. |
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
| Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur. |