Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
mengembangkan sistem pemberian penghargaan kepada pihak-pihak
yang menunjukkan upaya yang bermanfaat bagi kepentingan pemeliharaan
kesenian;
memanfaatkan ruang publik, gedung kesenian, hotel, restoran, jasa pariwisata
dan media massa untuk menampilkan atau mempublikasikan kesenian daerah;
memfasilitasi para seniman dalam berkarya seni.
memberikan beasiswa kepada guru yang berprestasi di bidang kesenian daerah;
memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni.
Perlindungan hukum terhadap karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi seni tradisional, kesenian rakyat dan karya seni anonim yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 7
Gubernur mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang pemeliharaan
kesenian di daerah.
Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
dan Dinas Pendidikan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 8
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggung jawab untuk :
mengembangkan berbagai jenis kesenian ;
meningkatkan pengadaan sarana dan prasarana kesenian untuk organisasi
kesenian;
mengadakan publikasi dan promosi hasil karya seni ;
mendorong tumbuhnya industri alat-alat kesenian ;
melindungi dan memelihara nilai-nilai kesenian yang sudah menjadi bagian dari
kehidupan masyarakat.
Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), bertanggung
jawab untuk :
menghidupkan kegiatan kesenian di sekolah-sekolah ;
meningkatkan apresiasi kesenian para siswa dan guru di sekolah-sekolah ;
mengupayakan tenaga pengajar bidang kesenian yang mempunyai keahlian
dan menguasai bidang kesenian;
mengadakan sarana kesenian di sekolah-sekolah ;
menyelenggarakan kegiatan kesenian bersifat regional secara periodik dan
berkesinambungan yang melibatkan guru, siswa, orangtua dan masyarakat.