Halaman:Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2009.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. mengembangkan sistem pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang menunjukkan upaya yang bermanfaat bagi kepentingan pemeliharaan kesenian;
  2. memanfaatkan ruang publik, gedung kesenian, hotel, restoran, jasa pariwisata dan media massa untuk menampilkan atau mempublikasikan kesenian daerah;
  3. memfasilitasi para seniman dalam berkarya seni.
  4. memberikan beasiswa kepada guru yang berprestasi di bidang kesenian daerah;
  5. memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni.
  1. Perlindungan hukum terhadap karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi seni tradisional, kesenian rakyat dan karya seni anonim yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Gubernur mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang pemeliharaan kesenian di daerah.
  2. Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Pendidikan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
  1. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggung jawab untuk :
    1. mengembangkan berbagai jenis kesenian ;
    2. meningkatkan pengadaan sarana dan prasarana kesenian untuk organisasi kesenian;
    3. mengadakan publikasi dan promosi hasil karya seni ;
    4. mendorong tumbuhnya industri alat-alat kesenian ;
    5. melindungi dan memelihara nilai-nilai kesenian yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
  2. Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), bertanggung jawab untuk :
    1. menghidupkan kegiatan kesenian di sekolah-sekolah ;
    2. meningkatkan apresiasi kesenian para siswa dan guru di sekolah-sekolah ;
    3. mengupayakan tenaga pengajar bidang kesenian yang mempunyai keahlian dan menguasai bidang kesenian;
    4. mengadakan sarana kesenian di sekolah-sekolah ;
    5. menyelenggarakan kegiatan kesenian bersifat regional secara periodik dan berkesinambungan yang melibatkan guru, siswa, orangtua dan masyarakat.