Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. seluruh kerjasama kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang telah disepakati Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut.
  2. seluruh ketentuan yang berkaitan dengan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
  3. dalam hal kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.


BAB XVII
PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 20 Maret 2017

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
,


Ttd.

H. SAHBIRIN NOOR

Diundangkan di Banjarbaru
pada tanggal 21 Maret 2017

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN,



Ttd.

H. ABDUL HARIS

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 4
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN:(4/37/2017)