Halaman ini telah diuji baca
|
BAB XVII
PENUTUP
BAB XVII
PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Pasal 50
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. |
Ditetapkan di Banjarmasin GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
H. SAHBIRIN NOOR |
Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 21 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
H. ABDUL HARIS |
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2017 NOMOR 4
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN:(4/37/2017)