Halaman ini telah diuji baca
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan
Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Pasal 45
Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengembangan dan Pengelolaan Lembaga dan Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
Pasal 46
|
Bagian Kedua
Pelaporan
Bagian Kedua
Pelaporan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Pasal 47
|
BAB XV
KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XV
KETENTUAN LAIN LAIN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
Pasal 48
Setiap kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang terkait langsung dengan pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat dan lingkungan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
Pasal 48
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
|