Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
BUDAYA BANUA DAN KEARIFAN LOKAL


I. UMUM
 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 32 menegaskan bahwa ”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Untuk itu Budaya Banua dan Kearifan lokal sebagai bagian dari kebudayaan nasional harus mampu memandu pembangunan menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan masyarakat di Daerah sehingga mewujudkan pelestarian dan pengembangan nilai budaya yang berdasarkan kearifan lokal sebagai pengewantahan nilai-nilai Pancasila.
 Saat ini, telah terjadi perubahan tata nilai di masyarakat, hal ini sebagai akibat adanya interaksi antarbudaya dalam proses globalisasi, sehingga pemerintah daerah menghadapi tantangan yang berat dalam pembangunan khususnya di Budaya Banjar dan Kearifan Lokal. Nilai Budaya Banjar dan keanekaragaman Budaya Banjar dan Kearifan Lokal di Daerah sangat rentan terhadap pengaruh globalisasi sehingga dapat menimbulkan perubahan atas tatanan dan persepsi nilai budaya yang berdampak negatif dalam masyarakat.
 Mengingat belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai Budaya Banjar dan Kearifan Lokal untuk menjadi landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelbagai kegiatan Budaya Banjar dan Kearifan Lokal, maka perlu disusun Peraturan Daerah tentang Budaya Banjar dan kearifan lokal yang memuat perspektif didalamnya mengatur mengenai pengelolaan kebudayaan; pengelolaan cagar budaya; pelestarian tradisi; pengelolaan sistem pengetahuan tradisional; pembinaan lembaga budaya; pembinaan kesenian; dan pembinaan sejarah lokal; di Daerah. Pengaturan tersebut diarahkan kepada pedoman pelestarian Budaya dan kearifan lokal, pemenuhan hak berkebudayaan, penguatan jati diri dan pembangunan karakter bangsa, pemeliharaan dan pertahanan multikulturalisme, penghargaan terhadap sejarah dan warisan budaya, pemajuan industri budaya, penguatan diplomasi budaya, penguatan kelembagaan dan SDM kebudayaan, serta pelestarian prasarana dan sarana kebudayaan yang ada di Daerah.