Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB XII SUMBER DAYA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 41
Sumber daya Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah, meliputi:
sumber daya manusia;
sarana dan prasarana; dan
sumber potensi lainnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 42
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, terdiri atas:
tenaga ahli, paling kurang memiliki kualifikasi keahlian di bidang budaya serta pengalaman melaksanakan Budaya Banua dan Kearifan Lokal;
pekerja seni, paling kurang memiliki kualifikasi:
pendidikan di bidang kesenian;
pelatihan dan keterampilan kesenian; dan/atau
pengalaman melaksanakan kesenian;
relawan budaya, paling kurang memiliki pengalaman melaksanakan pelestarian budaya; dan
penyuluh budaya, paling kurang memiliki kualifikasi pelatihan bidang penyuluhan kebudayaan.
Tenaga ahli, pekerja seni, relawan budaya dan penyuluh budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh:
pendidikan;
pelatihan;
promosi;
tunjangan; dan/atau
penghargaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 43
Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b.
Penyediaan sarana sebagaimana dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, berdasarkan Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal Daerah.
BAB XIII PEMBIAYAAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 44
Pembiayaan kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berasal dari APBD.
Selain APBD, kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai melalui sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.