Halaman:Perda Kab. Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Uraian Sistematika RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  2. Rincian dari RPJM Daerah dan lingkup BAB masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 5
    Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan RPJMD.Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bappeda.Bappeda menyusun perubahan RPJM Daerah berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Daerah dengan memperhatikan masukan dari OPD dan pemangku kepentingan.