Halaman:Perda Kab. Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 3
    1. Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:
      1. pedoman bagi OPD dalam menyusun RENSTRA OPD;
      2. pedoman bagi Bappeda dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
      3. menjadi bahan acuan dan dasar dalam penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; dan
      4. bahan evaluasi pencapaian kinerja RPJPD tahun 2005-2025.
    2. RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 4
    1. Penyusunan sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, meliputi:
      1.Bab I:Pendahuluan
      2.Bab II:Gambaran Umum dan Kondisi Daerah
      3.Bab III:Gambaran Keuangan Daerah
      4.Bab IV:Permasalahan dan Isu - Isu Starategis Daerah
      5.Bab V:Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran
      6.Bab VI:Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
      7.Bab VII:Kerangka Pendanaan Pembangunan Dan Program Perangkat Daerah
      8.Bab VIII:Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah
      9.Bab IX:Penutup