Halaman:Perda Kab. Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Ditetapkan di Putussibau
pada tanggal 3 Desember 2018

BUPATI KAPUAS HULU,


ttd.

A.M. NASIR

Diundangkan di Putussibau
pada tanggal 3 Desember 2018

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU,


ttd.

MUHAMMAD SUKRI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2018 NOMOR 10

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (10)/(2018)