Halaman ini telah diuji baca
Pasal II
| Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. |
|
Ditetapkan di Putussibau BUPATI KAPUAS HULU,
A.M. NASIR |
| Diundangkan di Putussibau pada tanggal 3 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU,
MUHAMMAD SUKRI |
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2018
NOMOR 10
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (10)/(2018)