Halaman:Perda Kab. Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KAPUAS HULU
dan
BUPATI KAPUAS HULU

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2016-2021.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4), diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 2
    1. Penyusunan Perubahan RPJM Daerah, dimaksudkan: RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
    2. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, yaitu:
      1. sebagai dasar kebijakan dan program pembangunan dalam skala prioritas yang lebih tajam dan merupakan 6 indikator perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, dan
      2. tersedianya rumusan program pembangunan yang akan dilaksanakan di Wilayah Kabupaten.