Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Nr 63
34
tersebut, maka menunda atau meneruskan perundingan sebagai termaksud dalam ajat (1) dengan akibat-akibatnja, dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnja 5 orang Anggauta.
Pasal 120.
Apabila tak ada Anggauta jang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal jang sedang dibitjarakan atau dalam bagian lainnja jang dikemukakan dan tak ada orang jang ingin berbitjara lagi tentang itu, maka perundingan tentang bahagian tersebut dari usul itu ditutup.
Kemudian diadakan pemungutan suara jang berturut-turut dimulai dengan perubahan pada usul perubahan, kemudian usul perubahan jang bersangkutan dan achirnja pasal atau bagian lainnja dengan diubah atau tidak.
Pemungutan suara tentang perubahan jang menurut pendapat Ketua mempunjai akibat jang paling „djauh” didahulukan.
Pasal 121.
Dengan mengingat ajat (2) pasal ini, maka sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali.
Apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan jang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinja perubahan-perubahan lain jang diusulkan, maka usul-usul perubahan jang lain itu oleh pengusul dapat ditarik kembali, sekalipun perundingan sudah ditutup; djika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, maka D.P.R. memutuskan.
Pasal 122.
Apabila sesuatu usul jang dimadjukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat dalam rapat telah diubah, maka pemungutan suara jang terachir tentang usul itu seluruhnja, diundurkan sampai rapat jang berikut, ketjuali djika Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain.
Sementara itu oleh Anggauta-anggauta demikian pula oleh Pemerintah dapat diusulkan perubahan-perubahan dengan tertulis.
Hanja usul-usul perubahan baru jang diperlukan sebagai akibat perubahan jang telah diterima atau karena penolakan suatu pasal dapat dimadjukan.