Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

35

Nr 63

  1. Usul-usul untuk mengubah jang dimaksudkan dalam ajat (2) dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain jang bersangkutan, dapat dirundingkan sebelum pemungutan suara terachir, ketjuali djika Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain.
  2. Apabila berhubung dengan ditetapkan dalam ajat (2) dan (3) diadakan lagi perubahan-perubahan, maka pemungutan Suara terachir diundurkan lagi sampai rapat jang berikut.

Dan perundingan baru tidak diadakan lagi.


Pasal 123.
Perubahan-perubahan nomor urutan pasal-pasal atau bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan-perubahan jang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rantjangan atau usul, demikian pula perubahan dalam penundjukan nomor pasal-pasal atau bagian-bagian lain, sebagai akibat dari pada hal tadi, diadakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.

§ 6. Hak mengandjurkan Seseorang buat Sesuatu Djabatan.


Pasal 124.
Apabila oleh Undang-undang Dasar atau oleh Undang- undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakjat diwadjibkan memadjukan andjuran tjalon untuk mengisi sesuatu djabatan jang lowong, maka bagi andjuran dan pemilihan tjalon itu berlaku ketentuan-ketentuan jang termuat dalam pasal 7 sampai pasal 15.

Pasal 125.
Andjuran jang termaksud dalam pasal 124 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat disampaikan dengan tertulis kepada Presiden, dengan disertai pemberitaan pemilihan tjalon-tjalon termaksud dalam pasal tersebut.

B A B VIII.

Tentang Mosi, Resolusi dan Petisi.

§ 1. Tentang Mosi dan Resolusi.


Pasal 126.
  1. Sekurang-kurangnja 5 orang Anggauta dapat meng-