Halaman ini tervalidasi
35
Nr 63
Dan perundingan baru tidak diadakan lagi. |
Pasal 123.
Perubahan-perubahan nomor urutan pasal-pasal atau bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan-perubahan jang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rantjangan atau usul, demikian pula perubahan dalam penundjukan nomor pasal-pasal atau bagian-bagian lain, sebagai akibat dari pada hal tadi, diadakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat. |
§ 6. Hak mengandjurkan Seseorang buat Sesuatu Djabatan.
Pasal 124.
Apabila oleh Undang-undang Dasar atau oleh Undang- undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakjat diwadjibkan memadjukan andjuran tjalon untuk mengisi sesuatu djabatan jang lowong, maka bagi andjuran dan pemilihan tjalon itu berlaku ketentuan-ketentuan jang termuat dalam pasal 7 sampai pasal 15. |
Pasal 125.
Andjuran jang termaksud dalam pasal 124 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat disampaikan dengan tertulis kepada Presiden, dengan disertai pemberitaan pemilihan tjalon-tjalon termaksud dalam pasal tersebut. |
B A B VIII.
Tentang Mosi, Resolusi dan Petisi.
§ 1. Tentang Mosi dan Resolusi.
Pasal 126.
|