Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

33

Nr 63

§ 5. Hak Amandemen.


Pasal 117.
  1. Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bahagian-bahagian sesuatu rantjangan Undang-undang, maka mengenai usul itu oleh sekurang-kurangnja 5 orang Anggauta dapat dimadjukan kepada Sekertaris Djenderal usul perubahan (amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (sub amandemen) jang ditandatangani.

    Dalam hal itu para pengusul amandemen dan sub amandemen dapat menambahkan keterangan jang singkat. Amandemen dan sub amandemen serta keterangan singkat, selekas-lekasnja diperbanjak dan dibagikan kepada Angqauta-anggauta.

  2. Perubahan-perubahan jang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ajat (1) dimulai, dimadjukan dengan tulisan kepada Ketua; usul-usul perubahan itu dengan selekas-lekasnja diperbanjak dan dibagikan kepada Anggauta-anggauta.

Pasal 118.
  1. Setiap perubahan jang diusulkan dapat didjelaskan oleh salah seorang pengusul.
  2. Perubahan-perubahan jang diadakan oleh pengusul jang dimaksudkan dalam ajat (1) dalam perubahan jang telah diusulkan, tidak memerlukan lagi tanda-tangan mereka jang turut mengusulkan ketjuali djika Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain.

Pasal 119.
  1. Atas usul Ketua Panitya Pelapor, Ketua Seksi atau Ketua Panitya Chusus jang bersangkutan atau sekurang-kurangnja lima orang Anggauta, Dewan Perwakilan Rakjat dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan jang diusulkan atau meneruskan usul mengubah itu baik kepada Bahagian-bahagian, kepada Seksi-seksi maupun kepada suatu Panitya Chusus, agar supaja diberikan laporan dengan lisan atau dengan tertulis mengenai usul mengubah itu.
  2. Apabila laporan-gabungan, laporan Seksi atau laporan Panitya Chusus mengenai seesuatu usul sudah disampaikan dan Pemerintah kemudian mengadakan perubahan dalam usul