Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Nr 63

32


Pasal 113.
  1. Tiap keputusan untuk mengadakan angket menentukan djuga waktu pemeriksaan seharusnja telah berachir.
  2. Waktu jang dimaksud dalam ajat (1), atas permintaan Panitya dapat diundurkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 114.
  1. Apabila Panitya mempunjai sangkaan terhadap saksi-saksi bahwa mereka dalam keterangannja jang diberikan atas sumpah, memalsukan suatu perbuatan-perbuatan atau menguraikan hal-hal jang bertentangan dengan kenjataan, maka tentang hal itu, dibuat pemberitaan tersendiri, jang memuat keterangan-keterangan jang diberikan oleh saksi-saksi itu dan uraian alasan-alasan jang mendjadi dasar persangkaan tentang kepalsuan itu.
  2. Sehelai salinan pemberitaan itu jang ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat disampaikan kepada Djaksa jang berkuasa menuntut hal itu.

Pasal 115.
  1. Semua pemberitaan pemeriksaan saksi-saksi atau ahli-ahli begitu pula pemberitaan tersendiri jang dimaksud dalam pasal 114 ditandatangani oleh Anggauta-anggauta Panitya jang hadlir, dan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.
  2. Semua akte dan surat lainnja jang dikeluarkan oleh Panitya, ditandatangani oleh Ketuanja dan Sekertaris Djenderal Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 116.
  1. Setelah Panitya Angket selesai membuat laporannja, maka laporan itu diperbanjak serta dibagikan kepada Anggauta-anggauta dan kemudian dibitjarakan dalam rapat pleno terbuka, ketjuali apabila Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain.
  2. Pemberitaan-pemberitaan pemeriksaan dan surat-surat lainnja dari angket disimpan di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakjat.