Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
31
Nr 63
§ 4. Hak Angket.
Pasal 108.
Sekurang-kurangnja lima orang Anggauta dapat mengusulkan untuk mengadakan penjelidikan (angket) oleh Dewan Perwakilan Rakjat mengenai soal jang tertentu, seperti termaksud dalam pasal 70 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Sesuatu usul seperti termaksud dalam ajat (1) harus mempunjai bentuk dan isi jang tegas tentang soal, jang harus diselidiki; usul itu disertai suatu pendjelasan.
Usul itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis dan harus ditandatangani oleh para pengusul.
Pasal 109.
Usul seperti termaksud dalam pasal 108 dan pendjelasannja diperbanjak dan dibagikan kepada para Anggauta.
Usul-usul serta pendjelasannja termaksud dalam ajat (1) dikirimkan djuga kepada semua Menteri.
Pasal 110.
Apabila Panitya Permusjawaratan berpendapat, bahwa tentang usul itu sebelum dirundingkan dalam rapat pleno, harus diadakan pemeriksaan terlebih dulu, maka ia menjampaikan usul itu kepada salah satu Seksi atau suatu Panitya Chusus.
Keputusan jang termaksud dalam ajat (1) oleh Ketua diberitahukan kepada para Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 111.
Ketentuan dalam pasal 37 sampai pasal 45 berlaku djuga bagi pemeriksaan sesuatu usul jang dimaksud dalam pasal 108.
Pasal 112.
Apabila Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan menerima usul angket itu, maka Dewan Perwakilan Rakjat méngangkat suatu Panitya Angket.
*Segala pemeriksaan oleh Penitya Angket hanja dapat dilakukan oleh sedikit-dikitnja 3 orang Anggauta.