Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
hukum, pemeliharaan kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta pengawasan pelaksanaan uji materiil, fasilitas dan jasa oleh satuan pembina fungsi yang bersangkutan guna menjamin mutu materiil, fasilitas dan jasa.
  1. Puslitbang dipimpin oleh Kepala Puslitbang disingkat Kapuslitbang yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Pasal 31
  1. Pusat Keuangan disingkat Puskeu adalah unsur pendukung di bidang pembinaan keuangan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Puskeu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan manajemen dan administrasi keuangan.
  3. Puskeu dipimpin oleh Kepala Puskeu disingkat Kapuskeu yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Pasal 32
  1. Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes adalah unsur pendukung di bidang kedokteran dan kesehatan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina fungsi kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kesamaptaan dan pelayanan kesehatan di lingkungan Polri.
  3. Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit disingkat Karumkit Tk. I.