Sekolah Pembentukan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf d, disingkat Setukpa yang berada di bawah Kalemdikpol.
Setukpa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari anggota Polri.
Setukpa dipimpin oleh Kepala Setukpa disingkat Kasetukpa yang
bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
Pasal 29
Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf e, disingkat Diklatsus Jatrans yang berada di bawah Kalemdikpol.
Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pusat pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan lintas batas negara yang dibentuk berdasarkan kerjasama beberapa
Negara.
Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan kerjasama, pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan transnasional bagi para penegak hukum.
Diklatsus Jatrans dipimpin oleh Kepala Diklatsus Jatrans disingkat
Kadiklatsus Jatrans yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
Pasal 30
Pusat Penelitian dan Pengembangan disingkat Puslitbang adalah unsur pendukung di bidang penelitian, pengkajian dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
Puslitbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang penegakan