Pusat Sejarah disingkat Pusjarah adalah unsur pendukung di bidang sejarah, museum dan perpustakaan Polri yang berada di bawah Kapolri.
Pusjarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penelitian, dokumentasi atau pencatatan, edukasi, pengkajian, pengkoleksian benda-benda
bersejarah Polri, penyediaan literatur, dan penghargaan atau penghormatan terhadap pegawai pada Polri.
Pusjarah dipimpin oleh Kepala Pusjarah disingkat Kapusjarah yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Bagian Ketiga Kepolisian Daerah
Pasal 34
Kepolisian Daerah disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas
menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda dipimpin oleh Kepala Polda, disingkat Kapolda yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Kapolda dibantu oleh seorang Wakil Kapolda disingkat Wakapolda.
Pasal 35
Susunan organisasi Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.