Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/90

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 90 -


Pasal 112
  1. Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf b berupa:
    1. Meterai tempel;
    2. Meterai elektronik; atau
    3. Meterai dalam bentuk lain.
  2. Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
    1. Meterai teraan;
    2. Meterai komputerisasi;
    3. Meterai percetakan; dan
    4. Meterai teraan digital.
  3. Dalam pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai teraan, Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai teraan harus:
    1. melakukan penyetoran di muka Bea Meterai; dan
    2. mengajukan permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital, sebelum membubuhkan Meterai teraan.
  4. Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital dilakukan dengan ketentuan:
    1. mencantumkan nomor seri mesin yang akan dilakukan penambahan saldo deposit; dan
    2. nilai nominal penambahan saldo deposit sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya.
  5. Berdasarkan permohonan penambahan saldo deposit pada mesin

    teraan Meterai digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak akan memperoleh:

    1. tambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital; atau
    2. kode yang harus diinput untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak bukti penerimaan diterbitkan.}]
    3. Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan sistem Meterai teraan gagal menghasilkan tambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital atau kode sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
    4. Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 113
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak atas:
  1. kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1); dan

jdih.kemenkeu.go.id