Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 90 -
Pasal 112
Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat
(1) huruf b berupa:
Meterai tempel;
Meterai elektronik; atau
Meterai dalam bentuk lain.
Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
Meterai teraan;
Meterai komputerisasi;
Meterai percetakan; dan
Meterai teraan digital.
Dalam pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai teraan, Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai teraan harus:
melakukan penyetoran di muka Bea Meterai; dan
mengajukan permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital, sebelum membubuhkan Meterai teraan.
Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital dilakukan dengan ketentuan:
mencantumkan nomor seri mesin yang akan dilakukan penambahan saldo deposit; dan
nilai nominal penambahan saldo deposit sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya.
Berdasarkan permohonan penambahan saldo deposit pada mesin
teraan Meterai digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak akan memperoleh:
tambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital; atau
kode yang harus diinput untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak bukti penerimaan diterbitkan.}]
Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan sistem Meterai teraan gagal menghasilkan tambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital atau kode sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 113
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak atas:
kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1); dan