Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 91 -

  1. pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) dan kewajiban pelunasan Pasal 98 ayat (1), dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Pasal 114
  1. Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a harus disampaikan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 atau surat permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
  2. Dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Wajib Pajak telah menyampaikan:
      1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
      2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,

      yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

    2. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan:
      1. alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas; dan
      2. jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan;
    3. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilampiri dokumen berupa:
      1. laporan keuangan interim atau laporan keuangan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan; atau
      2. catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau Penghasilan Bruto untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan, untuk Tahun Pajak yang diajukan pengangsuran atau penundaan;
      dan
    4. Wajib Pajak memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud, dengan kriteria:
      1. merupakan milik Wajib Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan
      2. tidak sedang dijadikan jaminan atas utang.

jdih.kemenkeu.go.id