Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/89

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-89-

Pajak yang melakukan penggabungan usaha diajukan paling lama sebelum Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha.
  1. Permohonan Pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran atas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan harus dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pasal 110
Pemindahbukuan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b dilakukan atas:
  1. Bukti Pemindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbitan;
  2. pembayaran dan/ atau penyetoran pajak yang berdasarkan data dan informasi perlu dilakukan Pemindahbukuan;
  3. Deposit Pajak untuk melunasi Utang Pajak yang masih tersisa pada saat dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Deposit Pajak Wajib Pajak yang dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak karena penggabungan usaha ke Wajib Pajak hasil penggabungan usaha;
  5. pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terdapat perbaikan data penerimaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan;dan
  6. pembayaran dan/ atau penyetoran pajak sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan penyitaan oleh juru sita.

Pasal 111
  1. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
    1. Bukti Pemindahbukuan dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 atau Pemindahbukuan secara jabatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110; atau
    2. surat pemberitahuan penolakan permohonan Pemindahbukuan dalam hal permohonan Pemindahbukuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109.
  2. Tanggal pembayaran pajak yang tertera dalam Bukti Pemindahbukuan mengacu pada tanggal pembayaran pajak dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang diajukan Pemindahbukuan atau tanggal pengisian Deposit Pajak yang diajukan Pemindahbukuan.
  3. Bukti Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada dasar penyesuaian atas ayat (1) huruf a merupakan pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan Wajib Pajak.

jdih.kemenkeu.go.id