Halaman ini tervalidasi
- 599 -
178 | 2208.90.20 | - - Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya |
179 | 2208.90.30 | - - Samsu lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40 % menurut volumenya |
180 | 2208.90.40 | - - Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya |
181 | 2208.90.50 | - - Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40 % menurut volumenya |
182 | 2208.90.60 | - - Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya |
183 | 2208.90.70 | - - Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak melebihi 57 % menurut volumenya |
184 | 2208.90.80 | - - Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol melebihi 57 % menurut volumenya |
- - Lain-lain : | ||
185 | 2208.90.91 | - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 1,14 % menurut volumenya |
186 | 2208.90.99 | - - - Lain-lain |
27.10 | Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa. | |
- Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, selain yang mengandung biodiesel dan selain minyak sisa : | ||
2710.19 | - - Lain-lain : | |
- - - Gemuk dan minyak pelumas : | ||
187 | 2710.19.45 | - - - - Minyak pelumas untuk tekstil |
188 | 2710.19.46 | - - - - Minyak pelumas lainnya |
32.13 | Pewarna untuk seniman, pelajar atau pelukis papan petunjuk, modifying tints, untuk hiburan dan sejenisnya, dalam tablet, tabung, jar, botol, bejana atau dalam bentuk atau kemasan semacam itu. | |
189 | 3213.10.00 | - Pewarna dalam set |
190 | 3213.90.00 | - Lain-lain |
34.01 | Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif- permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. | |
- Sabun dan produk serta preparat aktif permukaan organik, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, dan kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen: | ||
3401.11 | - - Untuk keperluan toilet (termasuk produk mengandung obat) : |
jdih.kemenkeu.go.id