Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/599

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 599 -

178 2208.90.20 - - Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya
179 2208.90.30 - - Samsu lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40 % menurut volumenya
180 2208.90.40 - - Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya
181 2208.90.50 - - Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40 % menurut volumenya
182 2208.90.60 - - Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya
183 2208.90.70 - - Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak melebihi 57 % menurut volumenya
184 2208.90.80 - - Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol melebihi 57 % menurut volumenya
- - Lain-lain :
185 2208.90.91 - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 1,14 % menurut volumenya
186 2208.90.99 - - - Lain-lain
27.10 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa.
- Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, selain yang mengandung biodiesel dan selain minyak sisa :
2710.19 - - Lain-lain :
- - - Gemuk dan minyak pelumas :
187 2710.19.45 - - - - Minyak pelumas untuk tekstil
188 2710.19.46 - - - - Minyak pelumas lainnya
32.13 Pewarna untuk seniman, pelajar atau pelukis papan petunjuk, modifying tints, untuk hiburan dan sejenisnya, dalam tablet, tabung, jar, botol, bejana atau dalam bentuk atau kemasan semacam itu.
189 3213.10.00 - Pewarna dalam set
190 3213.90.00 - Lain-lain
34.01 Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif- permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen.
- Sabun dan produk serta preparat aktif permukaan organik, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, dan kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen:
3401.11 - - Untuk keperluan toilet (termasuk produk mengandung obat) :

jdih.kemenkeu.go.id