Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/549

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

549

YYY. CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

PT IJK merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan garmen. PT IJK terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 31 Januari 2023 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama OPQ. Periode tahun buku yang digunakan PT IJK yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Selama tahun 2023, PT IJK membukukan total peredaran bruto sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) sehingga PT IJK belum wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam tahun buku berjalan 2024, PT IJK membukukan total peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratusjuta rupiah) yang jatuh pada tanggal 7 Mei 2024, sehingga PT IJK seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024. PT IJK baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama OPQ dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 20 Oktober 2025 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama OPQ menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal PT IJK dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Januari 2026. Dengan demikian, atas penyerahan garmen untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pada tanggal 18 Februari 2027, Kantor Pelayanan Pajak Pratama OPQ melakukan pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap PT IJK untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak menemukan data bahwa penyerahan garmen oleh PT IJK untuk periode sejak PT IJK seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Masukan atas penyerahan garmen sebelum PT IJK dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu:

Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut : (Rp10.000.000.000,00 x 12%) = Rp1.200.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan : (Rp1.200.000.000,00 x 80%) = Rp960.000.000,00 -

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar = Rp240.000.000,00