Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/548

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

548

  1. CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERCANTUM DALAM FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT DENGAN MENCANTUMKAN IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK ORANG PRIBADI SELAKU PEMBELI BARANG KENA PAJAK ATAU PENERIMA JASA KENA PAJAK BERUPA NAMA, ALAMAT, DAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

Tuan G telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama SUB. Tuan G melakukan pembelian barang elektronik dari PT H dan PT H membuat Faktur Pajak pada tanggal 17 Desember 2025 dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan Tuan G.

Berdasarkan contoh di atas, Tuan G selaku pembeli Barang Kena Pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli berupa nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan Tuan G sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.