-550-
ZZZ.: | CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DILAPORKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBERITAHUKAN DAN/ATAU DITEMUKAN PADA WAKTU DILAKUKAN PEMERIKSAAN |
Contoh 1:
PT L merupakan badan usaha yang bergerak dalam industri manufaktur otomotif. PT L telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2016. Pada bulan Agustus 2026, Kantor Pelayanan Pajak Madya PQR melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT L atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak kepada PT L pada tanggal 20 Oktober 2026. |
PT L memberitahukan Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2025 kepada pemeriksa pajak dengan menyampaikan dokumen bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Faktur Pajak dimaksud pada tanggal 27 Oktober 2026. Ketetapan pajak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya PQR pada tanggal 30 November 2026. Berdasarkan hal tersebut, Pajak Masukan yang diberitahukan oleh PT L tidak dapat dikreditkan karena Surat Pemberitahuan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada PT L sebelum PT L memberitahukan Faktur Pajak dimaksud. |
Contoh 2:
PT M merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan kantor. PT M telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2017. Kantor Pelayanan Pajak Pratama TUV, tempat PT M terdaftar, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT M atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025 di bulan Oktober 2026. Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, pemeriksa pajak menemukan Faktur Pajak dengan identitas pembeli atas nama PT M pada Masa Pajak Juli 2025, tetapi belum pernah dilaporkan oleh PT M sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak. Oleh karena itu, pemeriksa pajak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang ditemukan tersebut sebagai Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
jdih.kemenkeu.go.id