Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/541

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

541

Selama tahun 2024 hingga 2028 PT Y berhak membebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riil, yaitu sebesar Rp100.000.000,00 tiap tahunnya.

Di tahun 2029, kegiatan litbang didaftarkan melalui kantor Paten Indonesia dengan mengeluarkan biaya pendaftaran Paten sebesar Rp20.000.000,00. Di tahun 2030, PT Y memperoleh Paten dari kantor Paten Indonesia.

Dengan diperolehnya Paten di tahun 2030, PT Y berhak mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50% dari akumulasi biaya litbang selama 5 Tahun Pajak terakhir sejak tahun 2029 (Tahun saat pendaftaraan Paten) sebagai berikut:

Biaya Litbang Tahun 2025 : Rp 100.000.000,00
Biaya Litbang Tahun 2026 : Rp 100.000.000,00
Biaya Litbang Tahun 2027 : Rp 100.000.000,00
Biaya Litbang Tahun 2028 : Rp 100.000.000,00
Biaya Pengurusan Paten Tahun 2028 : Rp 20.000.000,00

Akumulasi Biaya Litbang yang Berhak Mendapat Fasilitas atas Pendaftaran Paten : Rp 420.000.000,00
Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto (50% × Rp420.000.000,00) : Rp 210.000.000

Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00 dapat dibebankan sejak Tahun Pajak diperolehnya Paten.

PT Y di tahun 2030 memiliki laporan fiskal sebagai berikut:

Penghasilan Bruto : Rp 1.000.000.000,00
Biaya Non-Penelitian dan Pengembangan : Rp (700.000.000,00)

Penghasilan (Rugi) Neto Sebelum Fasilitas : Rp 300.000.000,00
Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Maksimal (40% × Rp300.000.000,00) : Rp (120.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak : Rp 180.000.000,00

Di tahun 2030, PT Y tidak dapat menggunakan seluruh tambahan pengurangan penghasilan bruto karena harus memenuhi ketentuan batas pemanfaatan tambahan pengurangan paling tinggi sebesar 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas. PT Y hanya berhak memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar Rp120.000.000,00 (40% × Rp300.000.000,00).

Selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang tidak termanfaatkan sebesar Rp90.000.000,00 (Rp210.000.000,00-Rp120.000.000,00) dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto di Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.

Contoh 3:

PT Z telah menyampaikan permohonan dan telah mendapatkan pemberitahuan kesesuain melalui OSS. PT Z melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) selama 5 (lima) tahun mulai dari tahun 2024 hingga 2028. Biaya kegiatan litbang di tiap tahunnya sebesar Rp100.000.000,00.

Selama tahun 2024 hingga 2028 PT Z berhak membebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riilnya, yaitu sebesar Rp100.000.000,00 tiap tahunnya.

jdih.kemenkeu.go.id