540
Contoh 1:
PT X telah menyampaikan permohonan dan telah mendapatkan pemberitahuan kesesuaian melalui OSS. PT X kemudian melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) selama 4 tahun mulai dari tahun 2025 hingga 2028. Biaya kegiatan litbang di tiap tahunnya sebesar Rp100.000.000,00.
Selama tahun 2025 hingga 2028, PT X berhak membebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riil, yaitu sebesar Rp100.000.000,00 tiap tahunnya.
Di tahun 2028, kegiatan litbang telah diselesaikan dan didaftarkan untuk memperoleh Paten di kantor Paten Indonesia, dengan tambahan biaya pendaftaran Paten sebesar Rp20.000.000,00. Di tahun 2029, PT X memperoleh Paten dari kantor Paten Indonesia.
Dengan diperolehnya Paten tersebut, PT X berhak mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50% dari akumulasi biaya litbang selama 4 (empat) Tahun Pajak terakhir sejak Tahun Pajak 2028 (saat pendaftaran Paten), sebagai berikut:
Biaya Litbang Tahun 2025 | : Rp 100.000.000,00 |
Biaya Litbang Tahun 2026 | : Rp 100.000.000,00 |
Biaya Litbang Tahun 2027 | : Rp 100.000.000,00 |
Biaya Litbang Tahun 2028 | : Rp 100.000.000,00 |
Biaya Pengurusan Paten Tahun 2028 | : Rp 20.000.000,00 |
Akumulasi Biaya Litbang yang Berhak Mendapat Fasilitas atas Pendaftaran Paten | : Rp 420.000.000,00 |
Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto (50% × Rp420.000.000,00 | : Rp 210.000.000 |
Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00 dapat dibebankan sejak Tahun Pajak diperolehnya Paten.
PT X di Tahun Pajak 2029 memiliki laporan fiskal sebagai berikut:
Penghasilan Bruto | : Rp 1.000.000.000,00 |
Biaya Non-Penelitian dan Pengembangan | : Rp (400.000.000,00) |
Penghasilan (Rugi) Neto Sebelum Fasilitas | : Rp 600.000.000,00 |
Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto | : Rp (210.000.000,00) |
Penghasilan Kena Pajak | : Rp 390.000.000,00 |
Karena total tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00 lebih kecil daripada 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas (40% × Rp600.000.000,00), maka di Tahun Pajak 2029 PT X berhak memanfaatkan seluruh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00.
Contoh 2:
PT Y telah menyampaikan permohonan dan telah mendapatkan pemberitahuan kesesuaian melalui OSS. PT Y melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) selama 5 tahun mulai dari tahun 2024 hingga 2028. Biaya kegiatan litbang di tiap tahunnya sebesar Rp100.000.000,00.