Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 506 -
Nomor (14):
Diisi dengan hasil perkalian antara nilai sebagaimana dimaksud pada angka 11 dengan Persentase Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto.
Nomor (15):
Diisi dengan hasil penjumlahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 14 untuk masing-masing proposal.
Nomor (16):
Diisi dengan hasil penjumlahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 15 untuk seluruh proposal.
Nomor (17):
Diisi dengan Tahun Pajak dimana Wajib Pajak telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto di Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelumnya.
Dalam hal Tahun Pajak pelaporan bersangkutan merupakan Tahun Pajak pertama pemanfaatan, maka angka 17 dikosongkan.
Nomor (18):
Diisi dengan nilai tambahan pengurangan penghasilan bruto yang telah dimanfaatkan Wajib Pajak untuk masing-masing Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 17.
Dalam hal Tahun Pajak pelaporan bersangkutan merupakan Tahun Pajak pertama pemanfaatan, maka angka 18 dikosongkan.
Nomor (19):
Diisi dengan hasil penjumlahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 18.
Nomor (20):
Diisi dengan nilai pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dimanfaatkan Wajib Pajak pada saat Tahun Pajak Berjalan.
Nilai yang diisi pada kolom ini ialah nilai yang lebih kecil antara nilai pada angka 19 dengan nilai 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum fasilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b.
Nomor (21):
Diisi dengan hasil penjumlahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 19 dan angka 20.
Nomor (22):
Diisi dengan hasil pengurangan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 16 dengan angka 21.