Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/505

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-505-

PETUNJUK PENGISIAN

LAPORAN PENGHITUNGAN PEMANFAATAN TAMBAHAN

PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO


Nomor (1): Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan.
Nomor (2): Diisi paling lama dengan 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang lebih dahulu terjadi antara pendaftaran

hasil litbang ke kantor paten/kantor PVT dengan saat dilakukannya komersialisasi hasil litbang.

Nomor (3): Diisi dengan jumlah masing-masing jenis biaya yang dibebankan pada Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2.
Nomor (4): Diisi dengan jumlah akumulasi masing-masing biaya, selama paling lama 5 (lima) Tahun Pajak terakhir.
Nomor (5): Diisi dengan jumlah akumulasi seluruhjenis biaya untuk masing-masing Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2.
Nomor (6): Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 5.
Nomor (7): Diisi dengan nomor urut.
Nomor (8): Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan.
Nomor (9): Diisi dengan Tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 kolom (tahun) pertama.
Nomor (10): Diisi dengan Tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 kolom (tahun) ke lima.
Nomor (11): Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 6.
Nomor (12): Diisi dengan memberikan tanda checklist (✓) pada kolom kotak di sebelah kiri pilihan jenis keterangan tambahan

pengurangan penghasilan bruto.
Tanda checklist (✓) dibubuhkan di sebelah kiri jenis keterangan kegiatan yang telah dipenuhi Wajib Pajak guna mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Tanda checklist (✓) dapat diisi lebih dari satu kotak dalam hal Wajib Pajak memanfaatkan lebih dari jenis tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Contoh:
Di tahun 2025 diperoleh Paten dimana litbang dilakukan dengan kerjasama dengan lembaga litbang Pemerintah, maka pada laporan Tahun Pajak 2025:

  • - diberi checklist pada Perolehan HAKI DN dan pada kolom sebelahnya (angka 13) ditulis tahun 2025.
  • - diberi checklist pada Kerjasama, dan kolom sebelahnya (angka 13) ditulis tahun 2025.


Selanjutnya di tahun 2026 memperoleh HAKI LN dan dilakukan Komersialisasi, maka pada laporan Tahun Pajak 2026:
  • - diberi checklist pada HAKI DN, dan pada kolom sebelahnya (Angka 13) ditulis tahun 2025.
  • - diberi checklist pada HAKI DN dan pada kolom sebelahnya (Angka 13) ditulis tahun 2026.
  • - diberi checklist pada Komersialisasi, dan pada kolom

sebelahnya (angka 13) ditulis tahun 2026.

diberi checklist pada Kerjasama, dan pada kolom sebelahnya (angka 13) ditulis tahun 2025.


Nomor (13): Diisi dengan Tahun Pajak diperolehnya hak kekayaan intelektual di dalam negeri, diperolehnya hak kekayaan intelektual di luar negeri, atau tahap komersialisasi dimulai.

jdih.kemenkeu.go.id