Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-505-
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PENGHITUNGAN PEMANFAATAN TAMBAHAN
PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO
Nomor (1):
Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan.
Nomor (2):
Diisi paling lama dengan 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang lebih dahulu terjadi antara pendaftaran
hasil litbang ke kantor paten/kantor PVT dengan saat dilakukannya komersialisasi hasil litbang.
Nomor (3):
Diisi dengan jumlah masing-masing jenis biaya yang dibebankan pada Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2.
Nomor (4):
Diisi dengan jumlah akumulasi masing-masing biaya, selama paling lama 5 (lima) Tahun Pajak terakhir.
Nomor (5):
Diisi dengan jumlah akumulasi seluruhjenis biaya untuk masing-masing Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2.
Nomor (6):
Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 5.
Nomor (7):
Diisi dengan nomor urut.
Nomor (8):
Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan.
Nomor (9):
Diisi dengan Tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 kolom (tahun) pertama.
Nomor (10):
Diisi dengan Tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 kolom (tahun) ke lima.
Nomor (11):
Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 6.
Nomor (12):
Diisi dengan memberikan tanda checklist (✓) pada kolom kotak di sebelah kiri pilihan jenis keterangan tambahan
pengurangan penghasilan bruto.
Tanda checklist (✓) dibubuhkan di sebelah kiri jenis keterangan kegiatan yang telah dipenuhi Wajib Pajak guna mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Tanda checklist (✓) dapat diisi lebih dari satu kotak dalam hal Wajib Pajak memanfaatkan lebih dari jenis tambahan pengurangan penghasilan bruto. Contoh: Di tahun 2025 diperoleh Paten dimana litbang dilakukan dengan kerjasama dengan lembaga litbang Pemerintah, maka pada laporan Tahun Pajak 2025:
- diberi checklist pada Perolehan HAKI DN dan pada kolom sebelahnya (angka 13) ditulis tahun 2025.
- diberi checklist pada Kerjasama, dan kolom sebelahnya (angka 13) ditulis tahun 2025.
Selanjutnya di tahun 2026 memperoleh HAKI LN dan dilakukan Komersialisasi, maka pada laporan Tahun Pajak 2026:
- diberi checklist pada HAKI DN, dan pada kolom sebelahnya (Angka 13) ditulis tahun 2025.
- diberi checklist pada HAKI DN dan pada kolom sebelahnya (Angka 13) ditulis tahun 2026.
- diberi checklist pada Komersialisasi, dan pada kolom
sebelahnya (angka 13) ditulis tahun 2026.
diberi checklist pada Kerjasama, dan pada kolom sebelahnya (angka 13) ditulis tahun 2025.
Nomor (13):
Diisi dengan Tahun Pajak diperolehnya hak kekayaan intelektual di dalam negeri, diperolehnya hak kekayaan intelektual di luar negeri, atau tahap komersialisasi dimulai.