Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/500

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 500 -


Nomor (35): Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai atau peneliti yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana

dimaksud dalam angka 34.
Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan. Dalam hal pegawai atau peneliti digunakan hanya untuk satu proposal litbang, nilai di angka 35 sama dengan angka 33. Dalam hal pegawai atau peneliti digunakan untuk beberapa proposal litbang, nilai sebagaimana pada angka 33 diatribusikan ke masing-masing proposal.
Contoh: PT X menggunakan jasa Tn. A sebagai peneliti dalam kegiatan litbang PT X. Atasjasanya, Tn. A diberikan honor masing-masing untuk kegiatan litbang dalam Proposal-I sebesar RpS0.000.000,00, kegiatan litbang dalam Proposal-II sebesar Rp30.000.000,00, dan kegiatan litbang dalam Proposal-III sebesar Rp20.000.000,00.
Maka dalam kolom pembebanan biaya:

  • Proposal-I: Rp50.000.000,00;
  • Proposal-II: Rp30.000.000,00;
  • Proposal-III: Rp20.000.000,00.
    Nomor (36): Diisi dengan akumulasi nilai biaya pegawai atau peneliti sebagaimana dimaksud dalam angka 33.
    Nomor (37): Diisi dengan akumulasi nilai biaya pegawai atau peneliti yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam

    angka 34.

    Nomor (38): Diisi dengan nomor urut.
    Nomor (39): Diisi dengan uraian jenis biaya/imbalan yang dibayarkan terkait kerja sama yang dilakukan Wajib Pajak untuk keperluan

    pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
    Biaya yang dicantumkan merupakan imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/ atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia, yang dikontrak oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tanpa memiliki hak atas hasil dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan.

    Nomor (40): Diisi dengan nama lengkap nama lembaga atau institusi sebagai rekan kerja sama untuk keperluan pelaksanaan penelitian dan

    pengembangan.

    Nomor (41): Diisi dengan NPWP lembaga atau institusi sebagai rekan kerja sama untuk keperluan pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
    Nomor (42): Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pembayaran biaya kerja

    sama litbang dimaksud.

    Nomor (43): Diisi dengan jumlah biaya kerja sama litbang yang dikeluarkan

    Wajib Pajak untuk keperluan pelaksanaan penelitian dan pengembangan untuk masing-masing proposal kegiatan.
    Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan.

    Nomor (44): Diisi dengan akumulasi nilai imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/ atau lembaga

    pendidikan tinggi, di Indonesia dalam rangka kerjasama penelitian dan pengembangan, untuk masing-masing proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 42.

    jdih.kemenkeu.go.id