- 500 -
Nomor (35): | Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai atau peneliti yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana
dimaksud dalam angka 34. |
Nomor (36): | Diisi dengan akumulasi nilai biaya pegawai atau peneliti sebagaimana dimaksud dalam angka 33. |
Nomor (37): | Diisi dengan akumulasi nilai biaya pegawai atau peneliti yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam
angka 34. |
Nomor (38): | Diisi dengan nomor urut. |
Nomor (39): | Diisi dengan uraian jenis biaya/imbalan yang dibayarkan terkait kerja sama yang dilakukan Wajib Pajak untuk keperluan
pelaksanaan penelitian dan pengembangan. |
Nomor (40): | Diisi dengan nama lengkap nama lembaga atau institusi sebagai rekan kerja sama untuk keperluan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan. |
Nomor (41): | Diisi dengan NPWP lembaga atau institusi sebagai rekan kerja sama untuk keperluan pelaksanaan penelitian dan pengembangan. |
Nomor (42): | Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pembayaran biaya kerja
sama litbang dimaksud. |
Nomor (43): | Diisi dengan jumlah biaya kerja sama litbang yang dikeluarkan
Wajib Pajak untuk keperluan pelaksanaan penelitian dan pengembangan untuk masing-masing proposal kegiatan. |
Nomor (44): | Diisi dengan akumulasi nilai imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/ atau lembaga
pendidikan tinggi, di Indonesia dalam rangka kerjasama penelitian dan pengembangan, untuk masing-masing proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 42. |
jdih.kemenkeu.go.id