Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
499
Maka dalam kolom pembebanan biaya:
Proposal-I: 40% x Rp l00.000.000,00 ≈ Rp 40.000.000,00;
Proposal-II: 30% x Rp l00.000.000,00
≈ Rp 30.000.000,00;
Proposal-III: 30% x Rp l00.000.000,00
≈ Rp 30.000.000,00.
Nomor (21):
Diisi dengan akumulasi nilai biaya penunjang aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam angka 18.
Nomor (22):
Diisi dengan akumulasi nilai biaya penunjang aktiva tetap yang didistribusikan ke dalarm proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 19.
Nomor (23):
Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan bahan dan/atau barang untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan
Nomor (24):
Diisi dengan uraian bahan dan/atau barang untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Nomor (25):
Diisi dengan total biaya bahan dan/atau barang untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Nomor (26):
Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan penggunaan bahan dan/atau barang dimaksud.
Nomor (27):
Diisi dengan biaya bahan dan/atau barang yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 26.
Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan.
Dalam hal bahan dan/atau barang digunakan hanya untuk satu proposal litbang, nilai di angka 27 sama dengan angka 25.
Dalam hal bahan dan/atau barang digunakan untuk beberapa proposal litbang, nilai sebagaimana pada angka 25 dibagi secara proporsional.
Contoh: Total biaya bahan dan/atau barang yang digunakan untuk kegiatan litbang pada suatu Tahun Pajak sebesar Rpl00.000.00,00 dan setahun digunakan: 40% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-I, 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-II, dan 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-III. Maka dalam kolom pembebanan biaya:
Proposal-I: 40% x Rpl00.000.000,00 ≈ Rp40.000.000,00;
Proposal-II: 30% x Rpl00.000.000,00 ≈ Rp30.000.000,00;
Proposal-III: 30% x Rpl00.000.000,00 ≈ Rp30.000.000,00.
Nomor (28):
Diisi dengan akumulasi nilai bahan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam angka 25.
Nomor (29):
Diisi dengan akumulasi nilai bahan dan/atau barang yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 26.
Nomor (30):
Diisi dengan nomor urut.
Nomor (31):
Diisi dengan nama lengkap pegawai atau peneliti yang menerima gaji, honor, atau pembayaran sejenis terkait kegiatan penelitian dan pengembangan.
Nomor (32):
Diisi dengan NPWP pegawai atau peneliti yang menerima gaji, honor, atau pembayaran sejenis terkait kegiatan penelitian dan pengembangan.
Nomor (33):
Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai atau peneliti.
Nomor (34):
Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pembayaran gaji, honor, atau pembayaran sejenis.