Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/499

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

499


Maka dalam kolom pembebanan biaya:
  • Proposal-I: 40% x Rp l00.000.000,00 ≈ Rp 40.000.000,00;
  • Proposal-II: 30% x Rp l00.000.000,00 ≈ Rp 30.000.000,00;
  • Proposal-III: 30% x Rp l00.000.000,00 ≈ Rp 30.000.000,00.
  • Nomor (21): Diisi dengan akumulasi nilai biaya penunjang aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam angka 18.
    Nomor (22): Diisi dengan akumulasi nilai biaya penunjang aktiva tetap yang didistribusikan ke dalarm proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 19.
    Nomor (23): Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan bahan dan/atau barang untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan
    Nomor (24): Diisi dengan uraian bahan dan/atau barang untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan.
    Nomor (25): Diisi dengan total biaya bahan dan/atau barang untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan.
    Nomor (26): Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan penggunaan bahan dan/atau barang dimaksud.
    Nomor (27): Diisi dengan biaya bahan dan/atau barang yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 26.

    Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan.
    Dalam hal bahan dan/atau barang digunakan hanya untuk satu proposal litbang, nilai di angka 27 sama dengan angka 25.
    Dalam hal bahan dan/atau barang digunakan untuk beberapa proposal litbang, nilai sebagaimana pada angka 25 dibagi secara proporsional.
    Contoh: Total biaya bahan dan/atau barang yang digunakan untuk kegiatan litbang pada suatu Tahun Pajak sebesar Rpl00.000.00,00 dan setahun digunakan: 40% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-I, 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-II, dan 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-III.
    Maka dalam kolom pembebanan biaya:

  • Proposal-I: 40% x Rpl00.000.000,00 ≈ Rp40.000.000,00;
  • Proposal-II: 30% x Rpl00.000.000,00 ≈ Rp30.000.000,00;
  • Proposal-III: 30% x Rpl00.000.000,00 ≈ Rp30.000.000,00.
  • Nomor (28): Diisi dengan akumulasi nilai bahan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam angka 25.
    Nomor (29): Diisi dengan akumulasi nilai bahan dan/atau barang yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 26.
    Nomor (30): Diisi dengan nomor urut.
    Nomor (31): Diisi dengan nama lengkap pegawai atau peneliti yang menerima gaji, honor, atau pembayaran sejenis terkait kegiatan penelitian dan pengembangan.
    Nomor (32): Diisi dengan NPWP pegawai atau peneliti yang menerima gaji, honor, atau pembayaran sejenis terkait kegiatan penelitian dan pengembangan.
    Nomor (33): Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai atau peneliti.
    Nomor (34): Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pembayaran gaji, honor, atau pembayaran sejenis.

    jdih.kemenkeu.go.id