Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/501

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 501 -


Nomor (45): Diisi dengan nomor urut.
Nomor (46): Diisi dengan uraian biaya untuk keperluan pengurusan hak kekayaan intelektual hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Nomor (47): Diisi dengan nama lengkap lembaga atau institusi penerima pembayaran pengurusan hak kekayaan intelektual hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Nomor (48): Diisi dengan NPWP lembaga atau institusi penerima pembayaran pengurusan hak kekayaan intelektual hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Nomor (49): Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan.
Nomor (50): Diisi dengan jumlah biaya pengurusan hak kekayaan intelektual hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dialokasikan masing-masing proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 49.

Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan.

Nomor (51): Diisi dengan akumulasi biaya pengurusan hak kekayaan intelektual yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk keperluan pengurusan hak kekayaan intelektual untuk masing-masing proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 50.
Nomor (52): Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pembayaran biaya pengurusan hak kekayaan intelektual.
Nomor (53): Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 15.
Nomor (54): Diisi dengan nilai jumlah biaya penyusutan dan amortisasi seluruh proposal.
Nomor (55): Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 22.
Nomor (56): Diisi dengan nilai jumlah biaya penunjang aktiva tetap seluruh proposal.
Nomor (57): Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 29.
Nomor (58): Diisi dengan nilai jumlah biaya barang dan bahan seluruh proposal.
Nomor (59): Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 37.
Nomor (60): Diisi dengan nilai jumlah biaya pegawai atau peneliti seluruh proposal.
Nomor (61): Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 44.
Nomor (62): Diisi dengan nilai jumlah biaya kerjasama seluruh proposal.
Nomor (63): Diisi dengan jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada angka 51.
Nomor (64): Diisi dengan jumlah biaya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual seluruh proposal.
Nomor (65): Diisi hasil penjumlahan nilai pada angka 53,55,57,59,61, dan 63.
Nomor (66): Diisi hasil penjumlahan nilai pada angka 54,56,58,60,62, dan 64.