Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/467

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 467 -

  1. Kolom "Kade Barang/Jasa"
    Diisi dengan kode barang dan jasa
  2. Kolom "Nama Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak."
    Diisi dengan jenis Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
  3. Kolom "Harga Jual/Penggantian"

Diisi dengan harga jual atau penggantian Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa diserahkan.

Nomor (5): Jumlah Harga Jual/Penggantian.

Diisi dengan penjumlahan dari nilai dalam kolom "Harga Jual/Penggantian"

Nomor (6): Dasar Pengenaan Pajak.

Diisi dengan nilai pada jumlah Harga Jual/Penggantian sebagaimana dimaksud pada angka (5);

Nomor (7): Jumlah Pajak Pertambahan Nilai.

Diisi dengan jumlah jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar Rp0,00.

Nomor (8): Jumlah Pajak Penjualan Barang Mewah.

Diisi dengan jumlah Pajak Penjualan Barang Mewah yang terutang sebesar Rp0,00.

Nomor (9): ........................., tanggal.........................

Diisi dengan tempat dan tanggal dokumen dibuat.

Nomor (10): Nama dan Tanda Tangan.

Diisi dengan nama dan Tanda Tangan Elektronik Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang menandatangani dokumen atau pejabat/pegawai yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani dokumen.

Nomor (11): Referensi

Diisi dengan keterangan sebagai berikut:

  1. untuk ekspor jasa selain maklon:
    1. nomor dan tanggal faktur penjualan diisi sesuai dengan nomor dan tanggal faktur penjualan atas ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan,
    2. tanggal kontrak/perjanjian diisi sesuai dengan tanggal dibuatnya kontrak /perjanjian atas ekspor Jasa Kena Pajak, dan
    3. deskripsi jasa diisi dalam hal selain jasa maklon yang dipilih dan sesuai dengan keterangan jenis Jasa Kena Pajak yang diekspor dan jenis barang yang melekat pada kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak tersebut,
  2. untuk ekspor jasa maklon:
    1. nomor dan tanggal faktur penjualan (invoice) diisi sesuai dengan nomor dan tanggal faktur penjualan atas ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan,