Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/466

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 466 -

PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU EKSPOR JASA KENA PAJAK

Nomor (1): Kode dan Nomor Dokumen.
Diisi dengan kode dan nomor dokumen pemberitahuan.
Nomor (2): Identitas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
  1. Nama
    Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang diadministrasikan dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Alamat
    Diisi dengan alamat tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diadministrasikan dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  3. NPWP
    Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang diadministrasikan dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Nomor (3): Identitas Pembeli Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Penerima Jasa Kena Pajak.

Diisi dengan identitas Pembeli Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, dan NPWP.

  1. Nama
    Diisi sesuai dengan nama penerima JKP/BKP Tidak Berwujud yang tercantum pada kontrak/perjanjian dan/atau faktur penjualan (invoice).
  2. Alamat
    Diisi sesuai dengan alamat penerima jasa di negara tujuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud/Jasa Kena Pajak yang tercantum pada kontrak/perjanjian dan/atau faktur penjualan (invoice).
  3. NPWP
    Diisi dengan 0000000000000000.
Nomor (4): Pengisian mengenai Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
  1. Kolom "No."
    Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.