- 466 -
PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU EKSPOR JASA KENA PAJAK
Nomor (1): | Kode dan Nomor Dokumen. Diisi dengan kode dan nomor dokumen pemberitahuan. |
Nomor (2): | Identitas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
Dalam hal nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
Nomor (3): | Identitas Pembeli Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Penerima Jasa Kena Pajak. Diisi dengan identitas Pembeli Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, dan NPWP.
|
Nomor (4): | Pengisian mengenai Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
|