Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 429 -
PETUNJUK PENGISIAN NOTA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Nomor (1):
Diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan
Nomor (2):
Diisi dengan nama Wajib Pajak
Nomor (3):
Diisi dengan alamat Wajib Pajak
Nomor (4):
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor (5):
Diisi dengan nama bank dari rekening yang digunakan Wajib Pajak
Nomor (6):
Diisi dengan nama yang tertera pada nomor rekening yang digunakan Wajib Pajak
Nomor (7):
Diisi dengan nomor rekening yang digunakan Wajib Pajak
Nomor (8):
Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak
Nomor (9):
Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak
Nomor (10):
Diisi dengan jenis pajak yang diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Nomor (11):
Diisi dengan Masa Pajak (apabila ada), Tahun Pajak yang diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Nomor (12):
Diisi dengan Nomor Objek Pajak (diisi dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak)
Nomor (13):
Diisi dengan alamat Objek Pajak (diisi dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak).
Nomor (14):
Diisi dengan nilai yang menjadi dasar penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Nomor (15):
Diisi dengan konversi dalam jumlah Rupiah yang menjadi dasar penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam mata uang selain Rupiah)
Nomor (16):
Diisi dengan nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Nomor (17):
Diisi dengan kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak dan/atau deposit pajak
Nomor (18):
Diisi dengan kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
Nomor (19):
Kolom "DIHITUNG" diisi oleh petugas yang melakukan penghitungan pemberian imbalan bunga
Nomor (20):
Kolom "DITELITI" diisi oleh Kepala Seksi atasan petugas yang melakukan penghitungan pemberian imbalan bunga
Nomor (21):
Kolom "DISETUJUI" diisi oleh Kepala KPP yang bersangkutan
Nomor (22):
Kolom "DITETAPKAN" diisi oleh Kepala KPP yang bersangkutan