Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 408 -
(HAL4.b):
Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Faktur Pajak
(HAL4.b.1):
Nomor Faktur Pajak
(HAL4.b.2):
NPWP Penjual
(HAL4.b.3):
Jenis pajak
(HAL4.b.4):
Masa/Tahun Pajak Faktur Pajak diterbitkan
(HAL4.b.5):
Jumlah pemungutan pajak yang tercantum pada Faktur Pajak
(HAL4.b.6):
Nilai pengembalian yang diminta
(HAL4.c):
Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak/Bukti Pemotongan/Bukti Pemungutan
(HAL4.c.1):
Nomor dokumen
(HAL4.c.2):
Jenis pajak
(HAL4.c.3):
Masa/Tahun Pajak dokumen diterbitkan
(HAL4.c.4):
Jumlah pemotongan/pemungutan pajak yang tercantum pada dokumen
(HALA.c.5):
Nilai pengembalian yang diminta
(HAL5):
Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha bruto tertentu
(HAL5.1):
jenis SPT yang menjadi dasar permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
(HAL5.2):
Masa/Tahun Pajak SPT yang menjadi dasar permohonan
(HAL5.3):
Tanggal penyampaian/tanggal BPE SPT yang menjadi dasar permohonan
(HAL5.4):
Peredaran usaha dalam setahun
(HAL5.5):
Mata uang
(HAL5.a):
Daftar transaksi pembayaran PPh Final peredaran bruto tertentu yang dibayar sendiri
(HAL5.a.1):
Masa Pajak awal pada tahun buku yang digunakan pada pelaporan SPT
(HAL5.a.2):
Masa Pajak akhir pada tahun buku yang digunakan pada pelaporan SPT
(HAL5.a.3):
Kode Akun Pajak (KAP)
(HAL5.a.4):
Kode Jenis Setoran (KJS)
(HAL5.a.5):
Jumlah pembayaran sendiri pada tahun buku yang bersangkutan
(HAL5.b):
Daftar transaksi pembayaran PPh Final peredaran bruto tertentu melalui pemotongan
(HAL5.b.1):
Kode objek pajak
(HAL5.b.2):
Jumlah pembayaran melalui pemotongan
(HAL5.9):
Total jumlah pembayaran dari pembayaran sendiri dan pemotongan