Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/408

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 408 -


(HAL4.b): Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Faktur Pajak
(HAL4.b.1): Nomor Faktur Pajak
(HAL4.b.2): NPWP Penjual
(HAL4.b.3): Jenis pajak
(HAL4.b.4): Masa/Tahun Pajak Faktur Pajak diterbitkan
(HAL4.b.5): Jumlah pemungutan pajak yang tercantum pada Faktur Pajak
(HAL4.b.6): Nilai pengembalian yang diminta
(HAL4.c): Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak/Bukti Pemotongan/Bukti Pemungutan
(HAL4.c.1): Nomor dokumen
(HAL4.c.2): Jenis pajak
(HAL4.c.3): Masa/Tahun Pajak dokumen diterbitkan
(HAL4.c.4): Jumlah pemotongan/pemungutan pajak yang tercantum pada dokumen
(HALA.c.5): Nilai pengembalian yang diminta
(HAL5): Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha bruto tertentu
(HAL5.1): jenis SPT yang menjadi dasar permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
(HAL5.2): Masa/Tahun Pajak SPT yang menjadi dasar permohonan
(HAL5.3): Tanggal penyampaian/tanggal BPE SPT yang menjadi dasar permohonan
(HAL5.4): Peredaran usaha dalam setahun
(HAL5.5): Mata uang
(HAL5.a): Daftar transaksi pembayaran PPh Final peredaran bruto tertentu yang dibayar sendiri
(HAL5.a.1): Masa Pajak awal pada tahun buku yang digunakan pada pelaporan SPT
(HAL5.a.2): Masa Pajak akhir pada tahun buku yang digunakan pada pelaporan SPT
(HAL5.a.3): Kode Akun Pajak (KAP)
(HAL5.a.4): Kode Jenis Setoran (KJS)
(HAL5.a.5): Jumlah pembayaran sendiri pada tahun buku yang bersangkutan
(HAL5.b): Daftar transaksi pembayaran PPh Final peredaran bruto tertentu melalui pemotongan
(HAL5.b.1): Kode objek pajak
(HAL5.b.2): Jumlah pembayaran melalui pemotongan
(HAL5.9): Total jumlah pembayaran dari pembayaran sendiri dan pemotongan
(HAL5.10): Nilai pengembalian yang diminta

jdih.kemenkeu.go.id