Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/406

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 406 -

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

Nomor (1): Nomor surat permohonan Wajib Pajak (otomatis diberikan oleh sistem)
Nomor (2): Tanggal permohonan
Nomor (3): Jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan Wajib Pajak
Nomor (4): Jenis permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (5): Nama Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran atau penyetoran diadministrasikan
Nomor (6): Alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran atau penyetoran diadministrasikan
Nomor (7): Nama Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (8): Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (9): Nomor telepon dari Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (10): Email dari Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (11): Dipilih salah satu:
  1. Wajib Pajak;
  2. Wakil/Kuasa Wajib Pajak
Nomor (12): Nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (13): Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (14): Alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (15): Nomor telepon Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (16): Email Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (17): Peraturan menteri yang menjadi dasar permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (18): Nama Bank tujuan pengembalian
Nomor (19): Nomor rekening Bank tujuan pengembalian
Nomor (20): Nama yang tercantum pada rekening Bank tujuan pengembalian

jdih.kemenkeu.go.id