Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 406 -
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
Nomor (1):
Nomor surat permohonan Wajib Pajak (otomatis diberikan oleh sistem)
Nomor (2):
Tanggal permohonan
Nomor (3):
Jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan Wajib Pajak
Nomor (4):
Jenis permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (5):
Nama Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran atau penyetoran diadministrasikan
Nomor (6):
Alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran atau penyetoran diadministrasikan
Nomor (7):
Nama Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (8):
Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (9):
Nomor telepon dari Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (10):
Email dari Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (11):
Dipilih salah satu:
Wajib Pajak;
Wakil/Kuasa Wajib Pajak
Nomor (12):
Nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (13):
Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (14):
Alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (15):
Nomor telepon Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (16):
Email Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (17):
Peraturan menteri yang menjadi dasar permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Nomor (18):
Nama Bank tujuan pengembalian
Nomor (19):
Nomor rekening Bank tujuan pengembalian
Nomor (20):
Nama yang tercantum pada rekening Bank tujuan pengembalian