Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI PERSETUJUAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Nomor (1):
|
Diisi dengan nama kantor wilayah.
|
Nomor (2):
|
Diisi dengan nama kantor pelayanan pajak.
|
Nomor (3):
|
Diisi dengan nomor surat keputusan.
|
Nomor (4):
|
Diisi dengan jenis surat/keputusan/ketetapan beserta nomornya yang menyebabkan perubahan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
|
Nomor (5):
|
Diisi dengan tanggal surat/keputusan/ketetapan sebagaimana dimaksud pada nomor 4
|
Nomor (6):
|
Diisi dengan nomor laporan penelitian.
|
Nomor (7):
|
Diisi dengan tanggal laporan penelitian.
|
Nomor (8):
|
Diisi dengan nama Wajib Pajak.
|
Nomor (9):
|
Diisi dengan NPWP.
|
Nomor (10):
|
Diisi dengan alamat dari Wajib Pajak.
|
Nomor (11):
|
Diisi dengan jenis ketetapan pajak/keputusan/ putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak.
|
Nomor (12):
|
Diisi dengan nomor ketetapan pajak/keputusan/putusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak.
|
Nomor (13):
|
Diisi dengan jumlah utang pajak yang dapat ditunda.
|
Nomor (14):
|
Diisi dengan nilai utang pajak yang ditunda semula.
|
Nomor (15):
|
Diisi dengan nilai utang pajak yang ditunda menjadi.
|
Nomor (16):
|
Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran atas penundaan pembayaran pajak semula.
|
Nomor (17):
|
Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran atas penundaan pembayaran pajak menjadi.
|
Nomor (18):
|
Diisi dengan nomor Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak.
|
Nomor (19):
|
Diisi dengan nama kota SK ditetapkan.
|
Nomor (20):
|
Diisi dengan tanggal SK ditetapkan.
|
Nomor (21):
|
Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang.
|
Nomor (22):
|
Diisi dengan nama pejabat yang berwenang.
|