Halaman ini tervalidasi
-401-
KESATU | : | Melakukan penetapan kembali atas persetujuan penundaan pembayaran pajak kepada: | ||||||||||||||||||||||||
untuk melakukan penundaan pembayaran pajak berdasarkan Nomor tanggal sebagai berikut:
dengan rincian sebagai berikut
| ||||||||||||||||||||||||||
KEDUA | : | Tindakan penagihan dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan ini. | ||||||||||||||||||||||||
KETIGA | : | Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Penundaan pembayaran pajak ini dianggap tidak berlaku apabila Wajib Pajak melunasi Utang Pajak sebagaimana tercantum di atas sebelum batas akhir penyelesaian. | ||||||||||||||||||||||||
KEEMPAT | : | Pada saat Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Penundaan pembayaran pajak ini mulai berlaku, Surat Keputusan Penundaan pembayaran pajak Nomor...(18), dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||||||||||||||||||
KELIMA | : | Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di ..... (19)
Pada tanggal ..... (20)
Kepala KPP .......(2)
......... (21)
......... (22)