Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/401

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-401-
KESATU:Melakukan penetapan kembali atas persetujuan penundaan pembayaran pajak kepada:
Wajib Pajak:...............(8)
NPWP:...............(9)
Alamat:...............(10)

untuk melakukan penundaan pembayaran pajak berdasarkan Nomor tanggal sebagai berikut:

Jenis Ketetapan PajakNomor Ketetapan pajakNilai Utang Pajak
...............(11)...............(12).............(13)

dengan rincian sebagai berikut

UraianSemulaMenjadi
Besarnya angsuran Tiap bulan........(14)........(15)
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran........(16)........(17)
KEDUA:Tindakan penagihan dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan ini.
KETIGA:Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Penundaan pembayaran pajak ini dianggap tidak berlaku apabila Wajib Pajak melunasi Utang Pajak sebagaimana tercantum di atas sebelum batas akhir penyelesaian.
KEEMPAT:Pada saat Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Penundaan pembayaran pajak ini mulai berlaku, Surat Keputusan Penundaan pembayaran pajak Nomor...(18), dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA:Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di ..... (19)
Pada tanggal ..... (20)
Kepala KPP .......(2)
......... (21)

......... (22)